Polda Metro Jaya mengatakan motif seseorang bapak bernama samaran RA( 36) yang tega menjual balita kandungnya dengan harga Rp15 juta di Tangerang merupakan buat membeli hp serta pula buat judi online.
” Hasil penjualannya dipakai buat membeli 2 buah hp, buat keperluan tiap hari, serta pula buat judi online,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi dikala dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Ade Ary meningkatkan buat suami- istri bernama samaran HK( 32) serta MON( 30) yang membeli balita tersebut motifnya sebab mau mempunyai anak.
” Data dini dari penyidik tetapi masih dibesarkan, pendamping ini beralasan tidak memiliki anak telah kurang lebih 10 tahun menikah,” katanya.

Ade Ary pula mengatakan buat lebih jelas pengungkapan permasalahan tersebut dalam waktu dekat hendak dicoba konferensi pers oleh pihak Polres Metro Tangerang Kota.
” Hendak dipaparkan secara rinci oleh Pak Kapolres, permasalahan ini terungkap berkat kerja sama pula dengan stakeholder( pemangku kepentingan) dari Pemerintah Kota Tangerang,” ucapnya.
Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap seseorang bapak bernama samaran RA( 36) yang tega menjual balita kandungnya yang baru berumur 11 bulan dengan harga Rp15 juta kepada sejoli suami istri ialah HK( 32) serta MON( 30).
” Terdapat 3 orang yang kami amankan dalam aplikasi penjualan balita, tidak hanya RA, pula HK serta MON selaku pembeli balita yang dijual tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota.
David menarangkan permasalahan tersebut bermula dikala pelakon RA memandang suatu artikel di media sosial( medsos) facebook, terdapatnya permintaan buat pembelian anak bayi atas nama akun MON ataupun Oktavis.
” Setelah itu, pelakon RA berbicara lewat pesan Whatsapp serta melaksanakan perjanjian dengan owner akun tersebut buat berjumpa di daerah Tangerang,” ucapnya.
Berikutnya cocok perjanjian, pelakon RA bawa bayinya yang lebih dahulu dirawat serta dititipkan kepada bunda mertuanya buat ia membawa ke Tangerang, dengan alibi ke tempat saudaranya.
” Sehabis hingga di Tangerang, pelakon menjual anaknya kepada owner akun facebook yang sudah dihubunginya itu serta memperoleh duit senilai Rp15 juta,” kata David.
Dikala ini ketiga pelakon telah ditahan serta mereka terancam dengan pidana penjara sepanjang 15 tahun sehabis polisi menjerat mereka dengan Undang- Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang pergantian atas Undang- Undang No 23 tahun 2002 tentang Proteksi Anak.
Polda Metro Jaya mengatakan motif seseorang bapak bernama samaran RA( 36) yang tega menjual balita kandungnya dengan harga Rp15 juta di Tangerang merupakan buat membeli hp serta pula buat judi online.
” Hasil penjualannya dipakai buat membeli 2 buah hp, buat keperluan tiap hari, serta pula buat judi online,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi dikala dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Ade Ary meningkatkan buat suami- istri bernama samaran HK( 32) serta MON( 30) yang membeli balita tersebut motifnya sebab mau mempunyai anak.
” Data dini dari penyidik tetapi masih dibesarkan, pendamping ini beralasan tidak memiliki anak telah kurang lebih 10 tahun menikah,” katanya.
Ade Ary pula mengatakan buat lebih jelas pengungkapan permasalahan tersebut dalam waktu dekat hendak dicoba konferensi pers oleh pihak Polres Metro Tangerang Kota.
” Hendak dipaparkan secara rinci oleh Pak Kapolres, permasalahan ini terungkap berkat kerja sama pula dengan stakeholder( pemangku kepentingan) dari Pemerintah Kota Tangerang,” ucapnya.
Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap seseorang bapak bernama samaran RA( 36) yang tega menjual balita kandungnya yang baru berumur 11 bulan dengan harga Rp15 juta kepada sejoli suami istri ialah HK( 32) serta MON( 30).
” Terdapat 3 orang yang kami amankan dalam aplikasi penjualan balita, tidak hanya RA, pula HK serta MON selaku pembeli balita yang dijual tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota.
David menarangkan permasalahan tersebut bermula dikala pelakon RA memandang suatu artikel di media sosial( medsos) facebook, terdapatnya permintaan buat pembelian anak bayi atas nama akun MON ataupun Oktavis.
” Setelah itu, pelakon RA berbicara lewat pesan Whatsapp serta melaksanakan perjanjian dengan owner akun tersebut buat berjumpa di daerah Tangerang,” ucapnya.
Berikutnya cocok perjanjian, pelakon RA bawa bayinya yang lebih dahulu dirawat serta dititipkan kepada bunda mertuanya buat ia membawa ke Tangerang, dengan alibi ke tempat saudaranya.
” Sehabis hingga di Tangerang, pelakon menjual anaknya kepada owner akun facebook yang sudah dihubunginya itu serta memperoleh duit senilai Rp15 juta,” kata David.
Dikala ini ketiga pelakon telah ditahan serta mereka terancam dengan pidana penjara sepanjang 15 tahun sehabis polisi menjerat mereka dengan Undang- Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang pergantian atas Undang- Undang No 23 tahun 2002 tentang Proteksi Anak.